Ketika Situs Sejarah ”Dikalahkan” Kepentingan Bisnis

 

 

 

 


DEPOK – Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati sejarahnya. Namun, pepatah tersebut tampaknya tidak berlaku bagi bangsa ini. Entah berapa banyak peninggalan sejarah di negeri ini harus kandas oleh kepentingan-kepentingan bisnis.
Salah satunya adalah Rumah Tua Pondok Cina, situs sejarah berharga bagi Kota Depok, Jawa Barat. Sepintas rumah tersebut mungkin tak berarti apa-apa.
Selain gaya arsitektur Indies yang dimiliki serta beberapa kuburan tua di atas lahan seluas 1,5 hektare, lahan tersebut tak punya kelebihan lain sebagai daya pesona.
Namun, jika kita mengacu pada nilai sejarah yang dimiliki Kota Depok, rumah tua itu justru sangat berharga bagi perkembangan wilayah tersebut. Hal ini karena rumah tua Pondok Cina sangat identik dengan sejarah panjang keberadaan etnis Tionghoa di Depok.
Situs tersebut merupakan saksi sejarah bagaimana etnis ini berusaha tetap eksis di wilayah Depok sekitar abad ke-18. Akhirnya tanah tersebut dibeli seorang warga Tionghoa bermarga Tan. Konon keluarga marga Tan inilah yang kemudian membangun Rumah Tua Pondok Cina serta menyediakan lahan pekuburan bagi keluarga dan penduduk sekitar.
Menurut Rojak (83), seorang warga setempat, keberadaan rumah tua itu sudah merupakan bagian penting dari keberadaan daerah bernama Pondok Cina ini. “Mungkin salah satu sebab daerah ini dinamakan Pondok Cina karena keberadaan situs ini,” ujar Rojak.

 

Tergusur
Meskipun nilai sejarah gedung itu cukup tinggi, ternyata realitas berkata lain. Bangunan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda ini pun harus tergerus gilasan zaman.
Selain semakin memprihatinkan karena termakan usia dan kurang terurus, bangunan itu pun kini akan tergusur oleh kepentingan bisnis yakni proyek pembangunan pusat niaga Margonda atau yang lebih dikenal sebagai Margo City Square.
Keberadaan situs sejarah Depok tersebut terutama kuburan tua di Jalan Margonda itu nyaris punah. Bahkan, bebeberapa bagian rumah penghubung gedung inti juga tinggal kerangkanya.
”Sejak sebagian tanah bangunan tersebut dijual kepada pengembang pusat niaga itu, kondisinya semakin parah,” tutur Ali (80), warga lain. Dia mengaku khawatir dalam waktu dekat bangunan rumah tua yang selama ini menjadi simbol kawasan Pondok Cina akan hilang.
Ali mengaku sebagai warga dia tak dapat berbuat apa-apa karena memang lahan itu bukan miliknya. Tapi dia berharap Pemerintah Kota Depok memperhatikan juga nasib situs bersejarah tersebut.
Sementara itu, PT Puri Dibya Properti, pengembang Margo City Square, berjanji tidak akan menghilangkan situs bersejarah tersebut. Menurut Manajer Operasional PT Puri Dibya, Tombok Suhendra kepada SH, memang sebagian bangunan asli rumah tua ini sudah rata dengan tanah, namun tidak seluruh bangunan akan diratakan.
“Gedung inti bangunan yang berada di bagian depan tetap akan kami pertahankan. Bahkan, kuburan yang ada di sana tetap dipertahankan karena pemilik rumah masih sering datang ke sini untuk berziarah. Kami tidak mungkin menghilangkan rumah tua itu karena bangunan tersebut termasuk situs sejarah Kota Depok,” tutur Tombok. n

 Oleh
Penie Mayaut

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0603/27/jab03.html

 

 

Sampah Berserakan di Depok

DEPOK (MI): Budaya hidup bersih di Kota Depok memprihatinkan. Sampah-sampah berserakan di badan jalan, tempat umum serta saluran air.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia kemarin, di Jl Raya Bogor, Cimanggis, sampah terlihat berserakan di jalur hijau maupun di pinggir badan jalan.
Selain itu, sampah terlihat di halaman gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Koperasi, depan Kantor Polsek Sukma Jaya, Jl Bahagia Raya, Abadi Jaya, Sukma Jaya. Gedung yang belum berfungsi walau selesai dibangun pada 2007 itu juga dipenuhi sampah bekas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi itu.
Sungai-sungai di Depok juga tercemar akibat limbah manusia yang tinggal di gubuk-gubuk di dekatnya. Seperti daerah sisi rel kereta api Depok lama, Citayam, dan Pondok Cina. Lalu di Tebing Kali Baru, Jl Raya Bogor, Cisalak, Sukma Jaya, dan Tebing Kali Laya, Tugu, Cimanggis. Masyarakat setempat masih menggunakan kali untuk membuang limbah mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok Mulyo Handono mengatakan, dari enam kecamatan, setiap harinya terkumpul kurang lebih 3,445 m3 sampah. Sementara itu, armada angkut yang dimiliki Kota Depok hanya 71 unit.
Mulyo mengaku kewalahan mengatasi masalah sampah yang setiap hari menumpuk. Tingginya volume itu disebabkan minimnya kesadaran warga Depok untuk memilah sampah dan membuangnya ke tempat penampungan.

TPA Galuga

Sementara itu, kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga diperpanjang. TPA yang terletak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dianggap masih layak dan belum melebihi kapasitas.
Menurut salah seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli, permasalahan TPA Galuga sudah selesai. “Kami telah membahas dengan Komisi C dan Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Bogor. Kami sepakat kerja sama TPA Galuga diperpanjang hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Menurut penilaian Sumarli, TPA Galuga masih layak digunakan. “Hanya saja untuk ke depannya harus ada teknologi dan penyempurnaan penanganan limbah.”
Namun, Pemkab Bogor selaku pemilik lahan meminta sejumlah persyaratan atau kompensasi penggunaan lahannya menampung sampah dari Pemkot Bogor.
“Kami minta fasilitas kesehatan, pemberdayaan, dan air bersih untuk masyarakat sekitar TPA lebih diperhatikan dan Pemkot Bogor sudah sepakat dengan ini. Bahkan ada rencana akan ada penaikan retribusi sampah oleh Pemkot,” jelas Sumarli.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bogor Rafinus Sukri mengatakan perpanjangan kontrak kerja sama yang habis pada Jumat (25/07) juga akan ditunjang dengan dana tambahan. Untuk pembangunan kolam lindi (leachate) yang baru, DLHK Pemkot Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
“Sebenarnya kami sudah melakukan pengajuan izin perpanjangan ini sebelum masa kontrak habis. Kami juga sudah memenuhi hal-hal yang ada dalam draf MoU. Termasuk soal retribusi,” ujarnya.
Sesuai dengan draf MoU antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor, besaran retribusi untuk tahun pertama, yakni mulai 25 Juli 2008 hingga 24 Juli 2009, ialah Rp315 juta atau Rp26.250.000 untuk setiap bulannya.
Di tahun berikutnya, yakni 24 Juli 2009 hingga 25 Juli 2010, besaran retribusi yang harus dibayarkan Pemkot Bogor sebesar Rp346.500.000 atau Rp28.875.000 per bulan. Sementara itu, pada 2010 hingga 2011, besaran retribusi mencapai Rp378 juta per tahun atau Rp31.500.000 per bulan. (KG/DD/J-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MTk1MjE=

Pembubaran Ahmadiyah Tidak Mungkin Ditangani Pemkot

BALAIKOTA. MONDE: Menanggapi desakan untuk membubarkan Ahmadiyah di Kota Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menegaskan tidak memungkinkan melakukan tindakan itu dengan menerbitkan SKB lokal.

Menurut Walikota karena masalah agama merupakan sepenuhnya wewenang pusat dan tidak memungkinkan untuk ditangani di tingkat Kabupaten/Kota.

 

“Jangan sampai hal [juklak/juknis] ini menimbulkan gelombang kedua reaksi kemarahan umat Islam. Saya mengharapkan juklak/juknis jelas dan tidak multitafsir,” ujarnya kepada pers, di ruang kerjanya kemarin.

 

Terkait adanya desakan sejumlah ulama untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah di Kota Depok, Wali pun melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk sesegera mungkin menerbitkan juklak/juknis sebagai penjabaran dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.

 

Tidak hanya itu Nur juga berharap agar materi yang diatur dalam juklak/juknis pun diharapkan lebih jelas dan tidak multitafsir, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik serta memberikan perlindungan terhadap pihak terkait.

 

Dalam surat Bernomor: 450/1062.Kesra walikota menyampaikan sejumlah kronologis tentang apa yang telah dia perbuat dalam menghadapi desakan masyarakat untuk pembubaran Ahmadiyah.

 

Ketika itu Pemkot Depok beserta seluruh Pimpinan Muspida pada tanggal 24 Juni 2008 telah mengundang pengurus Ahmadiyah Kota Depok dalam rangka menginformasikan isi, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan bersama kepada pengurus Jamaat Ahmadiyah Kota Depok.

 

Kemudian berdasarkan laporan aparat terkait di lapangan, pengamatan anggota dan/atau pengurus jemaat Ahmadiayah Kota Depok masih tetap melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ini keputusan bersama.

 

Dengan adanya fakta itu Rabu (16/7) diadakan pemanggilan terhadap pengurus JAI Kota Depok untuk memberikan peringatan/ teguran namun yang bersangkutan tetap tidak memahami isi keputusan bersama.

 

Selanjutnya pada Kamis (17/7) pagi hari Pemkot Depok berkoordinasi dengan Depdagri Cq Dirjen Kesbangpol terkait dengan keberadaan Ahmadiyah.

 

Dari hasil rapat koordinasi diperoleh penjelasan bahwa akan ada juklak/juknis sebagai penjabaran dari keputusan bersama.

 

Pada (17/7) sore harinya Pemkot depok beserta seluruh Muspida mengundang unsur ulama, tokoh agama dan ormas Islam Kota Depok dalam rangka menyampaikan hasil perbincaraan/dialog dengan pengurus Ahmadiyah Kota Depok.

 

Dalam pertemuan itu Pemkot menghimbau untuk umat Islam agar tetap sabar sambil menunggu Juklak/Juknis dan sekaligus berupaya meredam terjadinya konflik.

 

Namun unsur umat Islam tetap bersikeras meminta Pemkot depok dan Muspida untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah dan mendatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) lokal.

 

Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena Pemkot atau pun Muspida menunggu juklak/juknis yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 

Pada Jumat (18/7) sejumlah ormas Islam menggelar aksi unjukrasa di Balaikota Depok sebagai ungkapan kekecewaan atas tidak dipenuhinya permintaan mereka.

 

Sementara itu terkait dengan tidak beraninya menerbitkan SKB lokal itu, tim pengacara muslim Saifullah menuding Pemkot masih berpikir dengan pola Orde Baru. Dimana segala sesuatunya serba terpusat atau sentralistis.

 

Menurut Saifullah masalah Ahmadiyah bukanlah masalah ajaran agama, namun lebih pada masalah penodaan terhadap agama Islam.(ina)   

 

Sumber : http://www.monitordepok.com/news/berita-utama/23409.html

Tabung Gas Meledak

Sebuah tabung bahan bakar gas meledak di stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (26/7). Menurut beberapa saksi, ledakan itu terjadi sekitar pukul 11.00, saat konsumen SPBG No A 31-04-02 itu sedang sepi. Meski tak ada korban jiwa atau cedera, ledakan mengagetkan warga sekitar dan membuat panik para petugas SPBG yang berlokasi tak jauh dari simpang tiga Jalan Margonda-Jalan Juanda.(Muk)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/28/02203320/kilas.metro