Pemkot Depok Alokasikan Rp 9,5 Miliar Santunan Kematian

Selasa, 9 September 2008

DEPOK, KOMPAS – Pemerintah Kota Depok telah memutuskan melanjutkan program santunan kematian bagi seluruh warga resmi Depok. Untuk itu, Pemkot Depok kembali mengalokasikan dana sekitar Rp 9,5 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008/2009.

Demikian dinyatakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il dalam acara pertemuan dengan para wartawan Depok, Senin (8/9). ”Karena dinilai berhasil dan memiliki dampak sosial yang positif, pemerintah memutuskan melanjutkan program pemberian santunan kematian yang telah dilakukan selama setahun terakhir,” kata Nur Mahmudi.

Setiap warga resmi Depok yang meninggal dunia dalam setahun terakhir ahli warisnya menerima dana santunan sebesar Rp 2 juta. Santunan ini dibayar oleh perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah yang menjadi mitra Pemkot Depok.

Menurut Parmin S Wijono, Direktur Asuransi Syariah Mubarakah, periode September 2007-Agustus 2008, pihaknya menerima klaim asuransi kematian dari 5.657 warga Depok. Nilainya Rp 11 miliar lebih. Belum semua klaim dibayarkan karena ada yang masih dalam proses pengurusan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Dedi Seytiadi menegaskan, semua warga Depok yang namanya sudah ada dalam database Disdukcapil berhak menerima santunan jika meninggal dunia.

Namun, menurut Parmin, warga yang meninggal dunia akibat bunuh diri, terkena virus HIV/AIDS, atau karena terlibat kejahatan tidak berhak menerima uang santunan dari pemerintah, sekalipun warga itu terpapar virus HIV lewat proses transfusi darah. (muk

sumber : http://cetak.kompas.com/