Pemkot Depok Alokasikan Rp 9,5 Miliar Santunan Kematian

Selasa, 9 September 2008

DEPOK, KOMPAS – Pemerintah Kota Depok telah memutuskan melanjutkan program santunan kematian bagi seluruh warga resmi Depok. Untuk itu, Pemkot Depok kembali mengalokasikan dana sekitar Rp 9,5 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008/2009.

Demikian dinyatakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il dalam acara pertemuan dengan para wartawan Depok, Senin (8/9). ”Karena dinilai berhasil dan memiliki dampak sosial yang positif, pemerintah memutuskan melanjutkan program pemberian santunan kematian yang telah dilakukan selama setahun terakhir,” kata Nur Mahmudi.

Setiap warga resmi Depok yang meninggal dunia dalam setahun terakhir ahli warisnya menerima dana santunan sebesar Rp 2 juta. Santunan ini dibayar oleh perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah yang menjadi mitra Pemkot Depok.

Menurut Parmin S Wijono, Direktur Asuransi Syariah Mubarakah, periode September 2007-Agustus 2008, pihaknya menerima klaim asuransi kematian dari 5.657 warga Depok. Nilainya Rp 11 miliar lebih. Belum semua klaim dibayarkan karena ada yang masih dalam proses pengurusan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Dedi Seytiadi menegaskan, semua warga Depok yang namanya sudah ada dalam database Disdukcapil berhak menerima santunan jika meninggal dunia.

Namun, menurut Parmin, warga yang meninggal dunia akibat bunuh diri, terkena virus HIV/AIDS, atau karena terlibat kejahatan tidak berhak menerima uang santunan dari pemerintah, sekalipun warga itu terpapar virus HIV lewat proses transfusi darah. (muk

sumber : http://cetak.kompas.com/

Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Depok


Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok , Jawa Barat , Qurtifa Wijaya mengatakan DPRD telah mensahkan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Selanjutnya Perda tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Departemen Dalam Negeri . Bila tidak ada koreksi,maka Perda langsung dapat ditetapkan ,”kata Qurtifa Wijaya di Depok ke kemarin . Dengan telah disahkannya Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diharapkan aparatur Pemerintah Kota Depok dapat segera mensosialisasikan dan menyiapkan perangkat hukum perda tersebut. Penegekan Perda secara konsisten dan berkesinambungan sangat diperlukan, agar aturan yang ada berjalan efektif dan hanya jadi lembaran tertulis yang sia-sia. Ia mengatakan Perda tersebut tergolong bersejarah, karma merupakan perda inisiatif pertama yang diajukan dan digagas oleh dewan. Perda ini awalnya diinisiasi oleh Komisi A DPRD Kota Depok sebagai responatas kondisi Faktual yang ada serta banyak yang menginginkan dibuatnya aturan yang membahasi peredaran alkohol di Kota Depok. Menurut dia, saat ini peredaran minuman keras di Depok memang sudah sangat mengkhawatirkan . Minuman keras dapat dengan mudah dibeli di warung-warung dan toko swalayan. Bahkan anak-anak sekolah pun bias mendapatkannya . Padahal,lanjut dia , minuman beralkohol dapat memicu peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Fakta membuktikan, berbagai kejahatan dan tindak kekerasan yang meningkat belakangan inibanyak dipicu oleh pengaruh minuman alkohol. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat membatasi dan menekan peredaran alkoholdi Kota Depok. Anggota Fraksi PKS ini mengatakan dibuatnya Perda tidak akan berarti apa-apa,kalau tidak diiringi upaya yang sungguh –sungguh dari Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menegakannya di tengah –tengah masyarakat. Sebagai upaya penegakan Perda, Pemkot nantinya perlu melakukan kerjasama dan koordinasi dengan institusi kepolisian. Dalam Perda Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol, diatur ketentuan tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan B (kadar etanol 5-20 persen) dan golongan C (kadar etanol lebih dari 20-55 persen) kecuali di hotel berbintang tiga,empat dan lima, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka,serta bar dan klub malam. Sedang minuman beralkohol golongan A ( kadar etanol 1-5 persen) dilarang dijual secara eceren di digelanggang remaja ,kaki lima,terminal,stasiun,kios-kios kecil,penginapan remaja,dan bumi perkemahan,tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah,sekolah,rumah sakit dan tempat pemukiman,serta tempat tertentu lainya yang di tetapkan oleh walikota. Dalam penjelasan Perda, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah ,rumah sakit dan pemukiman adalah radius 1 km persegi. Berdasarkan ketentuan ini, maka penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market seperti indomaret dan Alfamart sebagai mana berlangsung selama ini akan termasuk yang terkena larangan karma letaknya sangat deket dengan pemukiman warga. “Sangsi bagi pelanggaran Perda adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” demikian Qurtifa Wijaya
sumber : http://dprd-depokkota.go.id/index.php?vMenu=berita_umum_view&idnew=70

 

Calon Anggota DPR RI dari Depok

Jelang Pemilu 2009, Partai Keadilan Sejahtera atau yang biasa dikenal dengan PKS, merilis daftar calon legislatif (caleg) DPR-RI yang akan mewakili suara pemilih partai ini di Senayan. Suatu hal yang cukup positif agar masyarakat dapat mengenal wakilnya jauh hari sebelum masa pencoblosan dimulai. data lengkapnya lihat di www.pks.or.id

Didalam daftar tersebut, juga ada Calon Anggota DPR-RI yang berada di dapil jawa barat 6 (bekasi, depok). Yang nantinya akan mewakili warga depok untuk berada di gedung DPR RI. Ayo, mengenal lebih jauh orang yang akan di pilih. jangan beli kucing dalam karung.

JABAR 6 (Bekasi, Depok):
1. Mahfudz Abdurrahman
2. Musholi
3. Sitaresmi Soekanto
4. DH Al Yusni
5. Nani Handayani
6. Alamsyah Agus
7. Hanri Basel

Sejauh pengetahuan penulis, baru dari PKS yang sudah secara resmi merilis daftar Calon anggota dewan. untuk partai lain ditunggu, ya. Atau jika ada yang bisa menambahkan Calon Anggota DPR RI dari partai lain. silahkan di tulis di comment.

Pembubaran Ahmadiyah Tidak Mungkin Ditangani Pemkot

BALAIKOTA. MONDE: Menanggapi desakan untuk membubarkan Ahmadiyah di Kota Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menegaskan tidak memungkinkan melakukan tindakan itu dengan menerbitkan SKB lokal.

Menurut Walikota karena masalah agama merupakan sepenuhnya wewenang pusat dan tidak memungkinkan untuk ditangani di tingkat Kabupaten/Kota.

 

“Jangan sampai hal [juklak/juknis] ini menimbulkan gelombang kedua reaksi kemarahan umat Islam. Saya mengharapkan juklak/juknis jelas dan tidak multitafsir,” ujarnya kepada pers, di ruang kerjanya kemarin.

 

Terkait adanya desakan sejumlah ulama untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah di Kota Depok, Wali pun melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk sesegera mungkin menerbitkan juklak/juknis sebagai penjabaran dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.

 

Tidak hanya itu Nur juga berharap agar materi yang diatur dalam juklak/juknis pun diharapkan lebih jelas dan tidak multitafsir, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik serta memberikan perlindungan terhadap pihak terkait.

 

Dalam surat Bernomor: 450/1062.Kesra walikota menyampaikan sejumlah kronologis tentang apa yang telah dia perbuat dalam menghadapi desakan masyarakat untuk pembubaran Ahmadiyah.

 

Ketika itu Pemkot Depok beserta seluruh Pimpinan Muspida pada tanggal 24 Juni 2008 telah mengundang pengurus Ahmadiyah Kota Depok dalam rangka menginformasikan isi, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan bersama kepada pengurus Jamaat Ahmadiyah Kota Depok.

 

Kemudian berdasarkan laporan aparat terkait di lapangan, pengamatan anggota dan/atau pengurus jemaat Ahmadiayah Kota Depok masih tetap melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ini keputusan bersama.

 

Dengan adanya fakta itu Rabu (16/7) diadakan pemanggilan terhadap pengurus JAI Kota Depok untuk memberikan peringatan/ teguran namun yang bersangkutan tetap tidak memahami isi keputusan bersama.

 

Selanjutnya pada Kamis (17/7) pagi hari Pemkot Depok berkoordinasi dengan Depdagri Cq Dirjen Kesbangpol terkait dengan keberadaan Ahmadiyah.

 

Dari hasil rapat koordinasi diperoleh penjelasan bahwa akan ada juklak/juknis sebagai penjabaran dari keputusan bersama.

 

Pada (17/7) sore harinya Pemkot depok beserta seluruh Muspida mengundang unsur ulama, tokoh agama dan ormas Islam Kota Depok dalam rangka menyampaikan hasil perbincaraan/dialog dengan pengurus Ahmadiyah Kota Depok.

 

Dalam pertemuan itu Pemkot menghimbau untuk umat Islam agar tetap sabar sambil menunggu Juklak/Juknis dan sekaligus berupaya meredam terjadinya konflik.

 

Namun unsur umat Islam tetap bersikeras meminta Pemkot depok dan Muspida untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah dan mendatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) lokal.

 

Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena Pemkot atau pun Muspida menunggu juklak/juknis yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 

Pada Jumat (18/7) sejumlah ormas Islam menggelar aksi unjukrasa di Balaikota Depok sebagai ungkapan kekecewaan atas tidak dipenuhinya permintaan mereka.

 

Sementara itu terkait dengan tidak beraninya menerbitkan SKB lokal itu, tim pengacara muslim Saifullah menuding Pemkot masih berpikir dengan pola Orde Baru. Dimana segala sesuatunya serba terpusat atau sentralistis.

 

Menurut Saifullah masalah Ahmadiyah bukanlah masalah ajaran agama, namun lebih pada masalah penodaan terhadap agama Islam.(ina)   

 

Sumber : http://www.monitordepok.com/news/berita-utama/23409.html

Pemkot Depok Diultimatum Bubarkan Ahmadiyah, Tim Pembela Muslim sudah menemukan bukti pelanggaran SKB oleh Ahmadiyah di Depok.

DEPOK — Aksi menolak Ahmadiyah terus berlanjut di Kota Depok. Ratusan massa yang berasal dari 20 lebih organisasi berdemonstrasi menolak Ahmadiyah di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jumat (18/7). Puluhan elemen organisasi itu tergabung dalam Aksi Umat Islam (AKUI).

Dalam unjuk tersebut AKUI memberi ultimatum kepada Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail untuk membubarkan Ahmadiyah hingga 25 Juli 2008. Selain memberi tenggat waktu kepada Wali Kota, para pendemo juga mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan keputusan pembubaran organisasi tersebut. ”Kami mendesak adanya Keputusan Presiden untuk membubarkan Ahmadiyah atau dalam tingkat lokal membuat Surat Keputusan Walikota,” kata salah satu koordinator demo, Abu Bakar Madris.

Abu meminta agar Wali Kota bertindak tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah. Alasannya sejumlah daerah ternyata sudah mengambil tindakan tegas dalam pembubaran Ahamdiyah seperti di Bogor, Banten, Kuningan dan Cianjur. Ratusan massa tersebut pun menyesalkan sikap Nurmahmudi Ismail yang tidak tegas dalam menghadapi Ahmadiyah. “Anggota dewan sudah mendukung pembubaran Ahmadiyah, mestinya pemerintah kota segera merespon,” imbuh Abu dalam orasinya.

Sebelumnya lanjut Abu, pernah ada diskusi mengenai keberadaan Ahmadiyah yang dihadiri oleh sejumlah wakil ormas Islam, pemkot, dan dari Ahmadiyah sendiri. Namun sayang tidak membuahkan hasil. Perwakilan Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA API), Alfian Tanjung mengatakan, aksi tersebut tidak ingin memojokkan pihak tertentu. “Kami tidak akan bersikap anarkis,” kata Alfian.

Kantongi bukti
Sedang Ketua Tim Pengacara Muslim, Saefullah mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki satu bukti mengenai pelanggaran kelompok Ahmadiyah di Depok terkait dengan diktum dua dalam SKB. “Tapi kalau untuk diekspos nanti dulu karena secara hukum masih dapat dibantah,” kata Saefullah.

Meski demikian ia menambahkan bahwa bukti yang ada sudah cukup akurat. Pihaknya pun akan melanjutkan ke proses hukum jika sudah ada dua atau tiga bukti baru. Diktum dua SKB menyebutkan agar seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.

Sementara mengenai tuntutan ratusan massa tersebut, Saefullah meminta agar walikota dapat membuat SK. “Secara hukum yang paling kuat adalah keputusan presiden (Keppres) tapi saat ini surat keputusan (SK) Muspida sudah cukup untuk wilayah kota Depok. Paling tidak larangan untuk implementasinya,” pungkasnya. Saefullah pun menawarkan suatu solusi agar polemik Ahmadiyah dan umat Islam tidak terus meruncing. “Kalau memang Ahmadiyah itu mengaku Islam seharusnya masjid Al Hidayah (milik Ahmadiyah) dibuka untuk seluruh umat Islam,” kata Saefullah. Seperti misalnya mengundang khotib dari luar komunitas Ahmadiyah.

Di antara lebih dari 20 organisasi yang berdemonstrasi di antaranya adalah Forum Betawi Rempug, Forum Anak Betawi Asli, Mujahidah Pembela Islam, Gema Ulama, majlis Ratib dan Qiyamulail Al Utsmany. Sementara itu Nurmahmudi Ismail mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah kota sudah bersikap tegas mengenai keberadaan Ahmadiyah di Depok. “Saya tegaskan jika mereka bersedia bertobat silakan masuk Islam. Jika tidak bersedia dan mau menjadi agama baru silakan saja, tetapi jangan menggunakan atribut-atribut Islam,” kata Nur.

Pihaknya pun telah berkali-kali melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur Muspida Kota Depok, termasuk pimpinan Ahmadiyah Kota Depok. Nur mengakui bahwa pemerintah kota saat ini sedang menunggu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis SKB Ahmadiyah. “Ada imbauan dari pemerintah pusat untuk menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknik (Juknis) SKB tersebut,” imbuh Nur. Saat ini juklak dan juknis tersebut sedang digodok di Departemen Dalam Negeri dan dikabarkan dalam waktu seminggu juknis dan juklak SKB akan keluar. c67

Sumber : http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/33/news_id/703

Demonstrasi di Depan Rektorat UI Depok

 

DEPOK, SERBASERBIDEPOK

Siang itu Mahasiswa Universitas Indonesia, diluar kebiasaan berkumpul dan berorasi didalam kampusnya sendiri. Jika biasanya para mahasiswa ber”jaket kuning”ini menuntut pemerintah pusat untuk tetap berada pada jalurnya. Rabu, 16 Juli 2008, mereka berunjuk rasa di depan gedung rektorat Universitas Indonesia.

 

Mahasiswa mulai berkumpul jam 9 pagi didekat stasiun UI, untuk kemudian bergerak ke depan Rektorat UI. Dalam demonstrasinya tersebut mereka membawa empat tuntutan untuk di penuhi oleh Gumilar R Sumantri selaku rektor UI. Tuntutan itu adalah transaparansi keuangan UI, Mengusut oknum penyelewengan BOP di salah satu Fakultas, memperbaiki sistem BOP berkeadilan dan jalur masuk mahasiswa ke UI, dan kembalikan UMB & SNMPTN menjadi SPMB. Namun sayang ketika aksi berlangsung Gumilar tidak berada di Kampus UI. Sehingga delegasi mahasiswa hanya diterima oleh perwakilan rektor UI.

 

Massa demonstrasi pun perlahan membubarkan diri setelah utusan yang berdialog didalam rektorat keluar kembali, namun hingga maghrib masih terlihat beberapa mahasiswa yang bertahan didepan rektorat menunggu rektor UI. (SOD)