Caleg PKS Depok Untuk Pemilu 2009

MAYORITAS calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Jawa Barat, berusia muda atau di bawah lima puluh tahun.

“Sebagaimana yang sudah menjadi tradisi di PKS, pada Pemilihan Umum 2009 kali ini pun PKS Depok mengirimkan sebagaian besar calonnya berusia muda di bawah lima puluh tahun,” kata Ketua DPD PKS Kota Depok, Mujtahid Rahman Yadi, di Depok, Rabu (20/8).

PKS Depok menyerahkan berkas pendaftaran calon legislatif untuk DPRD Kota Depok, pada Selasa (19/8). PKS Depok mendaftarkan sebanyak 56 calon yang terdiri dari 36 laki-laki dan 20 perempuan.

Yadi mengatakan, satu-satunya calon anggota legislatif yang berusia di atas lima puluh tahun adalah Hj Ayani, caleg dari daerah pemilihan Kecamatan Cimanggis yang berusia 55 tahun.

Sedangkan untuk calon legislatif yang saat ini masih menjadi anggota DPRD kota Depok berjumlah delapan orang yaitu Qurtifa Wijaya dan M Suparyono dari daerah pemilihan kecamatan Sukamajaya.

Selanutnya Amri Yusra, Dedi Martoni, dan Muhammad Said dari daerah pemilihan kecamatan Cimanggis. Dari kecamatan Pancoran Mas terdapat Adriyana Wira Santana dan Jaya Wilakaya.

Untuk latar belakang pendidikan caleg, PKS mengirimkan satu calon berpendidikan Doktor, lima calon berpendidikan Master, 31 calon berpendidikan sarjana, tujuh calon berpendidikan diploma dan sisanya berpendidikan SMA.

Dikatakannya, dalam rangka untuk implementasi partai yang bersih, peduli dan profesional PKS Depok mengirimkan calon dengan berbagai latar belakang pendidik dan da`i dari berbagai level lembaga pendidikan dan lembaga dakwah, para pekerja sosial dan Kalangan profesional dengan berlatar belakang pengusaha, pengajar pada pendidikan tinggi (akademisi).

Menurut dia, dalam proses pencalegan yang sudah dimulai sejak lama, PKS Kota Depok menetapkan mekanisme penyeleksian caleg dengan pertimbangan kapabilitas, kapasitas, elektabilitas dan pemahaman fungsi tugas kedewanan.

“Diharapkan dengan komposisi calon legislatif yang seperti ini, PKS akan mampu untuk memberikan kontribusi pembangunan Depok dengan prinsip bersih, peduli dan profesional,” katanya. (Ant)

DAFTAR CALON ANGGOTA LEGISLATIF
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA DEPOK
UNTUK PEMILU LEGISLATIF 2009

DPR RI
(Daerah Pemilihan Depok – Bekasi Kota)

1. Mahfuz Abdurrahman
2. Musholi
3. Sitaresmi Sukanto
4. Al Yusni
5. Nani Handayani
6. Alamsyah Agus
7. Hendri Basel

DPRD PROVINSI JAWA BARAT

1. Yogo Pamungkas
2. Imam Budi Hartono
3. Nuri Wasisaningsih
4. Kuat Sukardiyono
5. Ningsih Robi

DPRD KOTA DEPOK

Daerah Pemilihan Cimanggis:

1. Prihandoko
2. Sri Rahayu
3. Ma’muri Raskaman
4. Amri Yusra
5. Dewi Ikawati
6. Dedi Martoni
7. Muhammad Said
8. Ahmad Sanudin
9. Hj. Ayani *
10. Mintarsa
11. El Santi
12. Sueb Mawardi
13. Sahal
14. Bayu AP

Daerah Pemilihan Sukmajaya:

1. Qurtifa Wijaya
2. M. Suparyono
3. Andyarini Kencana Wungu
4. Endang Sudarmaji
5. Nunung Krisnawati
6. Nursyamsu Hidayat
7. Hendra Hidayat
8. Sulamul Munawaroh
9. Dewi Safinah
10. Eka Rahayu
11. Misbah

Daerah Pemilihan Sawangan:

1. Nurkomariyah
2. Hidayat
3. Bambang Suherman
4. Rusmin Sadeli
5. Muharram
6. Mimin Mintarsih
7. Syahroni

Daerah Pemilihan Beji:

1. Mujtahid Rahman Yadi
2. T.M. Yusuf Syah Putra
3. T Farida Rachmayanti
4. Ummi Kultsum
5. Ade Ruhyana

Daerah Pemilihan Limo:

1. Priashenta
2. Muttaqien
3. Banu Muhammad
4. Wahyudin Halilintar
5. Windarti
6. Siti Rahmah Basri

Daerah Pemilihan Pancoranmas:

1. Abdul Ghafar
2. Adriyana WS
3. Agustin
4. Aceng Toha AK
5. Siti Maria Ulfa
6. Jaya Wilakaya
7. Abdul Rozak
8. Anggraini
9. Nanang Kusnan
10. Lilis Retnowati
11. Aka Prawira
12.Yuliani Widianingsih
13. Hary Widi Asmoro

Ditulis dalam Berita depok. Tag: , , , . 20 Komentar »

Perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Depok


Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok , Jawa Barat , Qurtifa Wijaya mengatakan DPRD telah mensahkan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Selanjutnya Perda tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Departemen Dalam Negeri . Bila tidak ada koreksi,maka Perda langsung dapat ditetapkan ,”kata Qurtifa Wijaya di Depok ke kemarin . Dengan telah disahkannya Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diharapkan aparatur Pemerintah Kota Depok dapat segera mensosialisasikan dan menyiapkan perangkat hukum perda tersebut. Penegekan Perda secara konsisten dan berkesinambungan sangat diperlukan, agar aturan yang ada berjalan efektif dan hanya jadi lembaran tertulis yang sia-sia. Ia mengatakan Perda tersebut tergolong bersejarah, karma merupakan perda inisiatif pertama yang diajukan dan digagas oleh dewan. Perda ini awalnya diinisiasi oleh Komisi A DPRD Kota Depok sebagai responatas kondisi Faktual yang ada serta banyak yang menginginkan dibuatnya aturan yang membahasi peredaran alkohol di Kota Depok. Menurut dia, saat ini peredaran minuman keras di Depok memang sudah sangat mengkhawatirkan . Minuman keras dapat dengan mudah dibeli di warung-warung dan toko swalayan. Bahkan anak-anak sekolah pun bias mendapatkannya . Padahal,lanjut dia , minuman beralkohol dapat memicu peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Fakta membuktikan, berbagai kejahatan dan tindak kekerasan yang meningkat belakangan inibanyak dipicu oleh pengaruh minuman alkohol. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat membatasi dan menekan peredaran alkoholdi Kota Depok. Anggota Fraksi PKS ini mengatakan dibuatnya Perda tidak akan berarti apa-apa,kalau tidak diiringi upaya yang sungguh –sungguh dari Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menegakannya di tengah –tengah masyarakat. Sebagai upaya penegakan Perda, Pemkot nantinya perlu melakukan kerjasama dan koordinasi dengan institusi kepolisian. Dalam Perda Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol, diatur ketentuan tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan B (kadar etanol 5-20 persen) dan golongan C (kadar etanol lebih dari 20-55 persen) kecuali di hotel berbintang tiga,empat dan lima, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka,serta bar dan klub malam. Sedang minuman beralkohol golongan A ( kadar etanol 1-5 persen) dilarang dijual secara eceren di digelanggang remaja ,kaki lima,terminal,stasiun,kios-kios kecil,penginapan remaja,dan bumi perkemahan,tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah,sekolah,rumah sakit dan tempat pemukiman,serta tempat tertentu lainya yang di tetapkan oleh walikota. Dalam penjelasan Perda, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah ,rumah sakit dan pemukiman adalah radius 1 km persegi. Berdasarkan ketentuan ini, maka penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market seperti indomaret dan Alfamart sebagai mana berlangsung selama ini akan termasuk yang terkena larangan karma letaknya sangat deket dengan pemukiman warga. “Sangsi bagi pelanggaran Perda adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” demikian Qurtifa Wijaya
sumber : http://dprd-depokkota.go.id/index.php?vMenu=berita_umum_view&idnew=70